Apa Kabar Pancasila?

 

Besok, kita akan berganti tanggal sekaligus berganti bulan, yakni tanggal 1 Oktober yang selalu dikenang sebagai hari kesaktian Pancasila. Apakah Pancasila masih sakti? Tentunya sampai saat ini Pancasila masih sakti mempersatukan bangsa Indonesia menjadi satu dalam Bingkai Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).

Pada masa Orde Baru (Orba), 1 Oktober selalu diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila dengan gegap gempita dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kesaktian Pancasila pada masa Orba identik dengan kehebatan Pancasila menjaga NKRI sehingga mampu menumpas Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah melakukan kekerasan dan pembunuhan demi mencapai ambisi politiknya.

Namun di era Orba, Pancasila telah menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan politik penguasa. Kelompok yang berbeda pandangan dengan penguasa dicap sebagai orang yang tidak pancasilais dan subversi terhadap negara yang sah.

Di era reformasi peringatan kebangkitan Pancasila nyaris tak terdengar, tidak termasuk hari libur nasional. Bahkan, nyaris tak ada upacara resmi memperingati Hari Kesaktian Pancasila, baik di kantor-kantor pemerintah atau di sekolah-sekolah.

Pancasila terlupakan dan cenderung terstigma sebagai produk Orba sehingga tak lagi populer dan bagi sebagian masyarakat tak membangggakan  ketika menyebut Pancasila.

Penyimpangan terhadap makna dan falsafah negara dalam konteks politik jangan sampai mengakibatkan abainya warga negara pada dasar negara. Kesaktian Pancasila memang bukan karena menumpas PKI, tetapi sejujurnya, kesatian itu karena mampu menyatukan semua elemen dan keyakinan anak bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemaknaan Pancasila tak perlu terfokus pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 ketika PKI membunuh enam jendral dan satu perwira sehingga terjadi pembunuhan massal terbesar di abad 20 ini, tetapi lebih pada makna Pancasila sebagai “kalimat tengah” diantara pluralitas anak bangsa.

Kini, Pancasila di kalangan warga negara nyaris tak pernah terdangar sebagai dalil pandangan hidup, falsafah bernegara dan sistem nilai berbangsa. Bahkan ironinya, ada segelintar masyarakat yang ingin merubah dasar negara dengan agama atau merubah negara menjadi liberal.

Kini, maraknya radikalisme dengan atas nama agama karena merubah NKRI dengan negara agama, bahkan melakukanya dengan cara kekerasan. Ironi, anak bangsa yang tak lagi cinta Pancasila sehingga ingin merubah negara Indonesia menganut sistem liberal. Kedua arus negatif itu sedang menggerus keutuhan NKRI sekaligus melemahkan rasa nasionalisme.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai nilai sejarahnya, termasuk melestarikan capaian peradaban bangsa dan melanjutkan cita-cita para pahlawannya. Indonesia telah berhasil mencapai peradaban kemanusiaan dalam membangun dasar dan sistem negara sehingga menyatukan bangsa Indonesia dalam kesatuan Republik Indonesia.

Bayangkan, Indonesia yang besar: terdiri dari 17508 pulau dan pendudunyak 237,6 juta jiwa, lebih dari 300 bahasa, mengakui enam agama dan kepercayaan, dan terdiri dari bermacam-maca suku dan golongan namun dapat disatukan dalam satu negara.

Kebhinekaan Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu, itulah ciri Indonesia. Pluralitas adalah sesuatu yang niscaya dan persatuan adalah bingkai kelestariannya. Tekad masyarakat Indonesia untuk bersatu dalam satu kesatuan negara karena dasar negaranya adalah Pancasila yang mengakomudir seluruh budaya, keyakinan dan Bahasa rakyat Indonesia.

Jika kebhinekaan terhapus dari sistem negara, maka tak dapat dibayangkan NKRI akan tetap bertahan. Menjaga harmoni keragaman Indonesia adalah hal yang niscaya untuk keutuhan NKRI.

Kebinekaan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Piagam Madinah (al-shahifah al-Madindah) sebagai konsitutisi pertama dalam Islam mengajarkan kebinekaan. Bahwa umat Islam, Kristen dan Yahudi di Madinah saat itu bersatu padu dalam membela negara dan patuh pada konsensus nasional Madinah. Siapa pun yang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi Madinah maka akan diperangi bersama-sama tanpa melihat suku dan agamanya.

Indonesia punya konstitusi yang mirip dengan konstitusi Madinah, bahwa setiap warga negara dijamin untuk menjalankan ajaran agama dan tidak boleh menyiarkan agama dengan menistakan agama lain. Ini termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 28I Ayat (2); dan Pasal 29 Ayat (2). Pasal 28E Ayat (1) yang menjamin hak setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Piagam Madinah menanamkan nilai nasionalisme kolektif tanpa melihat keyakinan agamanya. Dalam pasal 37 menyebutkan tentang umat Islam, umat Yahudi dan Nasrani untuk mengorbankan harta dan jiwanya untuk memerangi orang yang menyerang keutuhan negara Madinah. Konstitusi Madinah menempatkan nasionalisme sebagai kesadaran kolektif demi keutuhan negara.

Konsitusi Indonesia hampir sama dengan Konstitusi Madinah, menempatkan nasionalisme sebagai jangkar NKRI. Semboyan bangsa Indonesia, Binneka Tunggal Ika, baik secara suku, bahasa dan agama terakomodir dalam bingkai NKRI.

Bagi bangsa Indonesia, nasionalisme merupakan sesuatu yang sangat mendasar  karena  telah mengantarkan bangsa Indonesia dalam mengarungi hidup dan kehidupannya. Nasionalisme adalah manifestasi kesadaaran bernegara atau semangat bernegara.

Jadi, barang siapa yang merasa dirinya warga negara yang memiliki jiwa nasionalisme, selayaknya membuktikan dengan perbuata nyata untuk menunjukkan rasa cinta pada negaranya.

Nasionalisme di Indonesia lahir dengan proses yang panjang, tidak instan, sehingga dalam perkembanganya tampak bahwa proses pendewasaan dan kematangan konsep nasionalisme Indonesia bergerak dari nasionalisme kultural, berkembang ke sosioekonomis, dan memuncak menjadi nasionalisme politik revolusioner yang mempunyai aspek multidimensional

Nasionalisme Indonesia secara umum bertujuan untuk memperhebat nation building dan character building yang sesuai dengan falasafah dan pandangan hidup bangsa. Pancasila, inilah cara pandang yang digunakan dalam membangun nasionalisme bangsa.

Dengan cara pandang tersebut kita dapat membangun nasionalme. Tegaknya nasionalisme dibangun diatas tiga pilar dan konsensus nasional. Yaitu UUD, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dalam kerangka dan dasar Pancasila.

Penulis: Dr. H. Cholil Nafis, MA

Bagikan ke :