DMI.OR.ID, POLEWALI MANDAR – Bupati Polewali Mandar (Polman), Andi Ibrahim Masdar, melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan kembali Masjid Merdeka yang mengalami relokasi karena pelebaran jalan Trans Sulawesi. Relokasi masjid dilaksanakan di lapangan tenis dan lapangan Gaswon Wonomulyo.
Seperti dikutip dari http://beritakotamakassar.com, peletakan batu pertama ini dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-70 di Lapangan Pancasila, Senin (17/8) siang.
Dalam kegiatan ini, Bupati Polman didampingi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Polman, H. Andi Ismail AM,dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman, Hamzah Haya.
“Masjid Merdeka masuk dalam program Merdeka, dan peletakan batu pertamanya memang sengaja dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus. Saya mau 17 Agustus 2017 nanti masjid bisa kita resmikan. Saya yakin ini bisa selesai, Insya Allah,” tutur Andi Ibrahim pada Senin (17/8).
Apalagi, lanjutnya, pembangunan Masjid Merdeka dikoordinir langsung oleh H. Asly Kaduppa yang juga koordinator pembangunan Masjid Suhada Polewali. “Alhamdulillah, anggarannya sekitar Rp12 miliar untuk pembangunan masjid ini hingga rampung,” paparnya.
Andi Ibrahim pun berharap Masjid Merdeka dengan anggaran di bawah (lebih rendah dari) Masjid Suhada ini bisa rampung (selesai) sesuai target pada tahun 2017. Pasalnya, Wonomulyo merupakan kota niaga yang pengusahanya hebat-hebat. “Semuanya Insya Allah pada 17 Agustus 2017, jadi bisa kita resmikan Masjid Merdeka ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Polman menyerahkan lapak penjualan buah dan kue kepada para pedagang di Pasar Ikan Wonomulyo. Bupati juga meresmikan dan menyerahkan kunci rumah sehat kepada warga di Desa Sumberejo dan Desa Siderejo.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid Merdeka di Wonomulyo, Asrul Ambas, menyatakan terdapat tiga alasan Masjid Merdeka direlokasi. “Pertama, jalan trans Sulawesi akan diperluas pada tahun 2016. Tentu saja menara dan satu tiang masjid terimbas pelebaran jalan itu. Kedua, letak lantai masjid lebih rendah dari jalan. Ketiga, masjid saat ini tidak memiliki tempat parkir,” jelasnya pada Senin (17/8).
Dalam acara peletakan batu pertama ini, sejumlah tokoh masyarakat, anggota DPRD dan ketua DPRD secara spontan meyumbang bahab baku pembangunan masjid. Saat lelang berlangsung, terkumpul sekitar 650 zak semen, lalu Ketua DPRD Kabupaten Polman menyumbang 100 zak semen. Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Ajbar Kadir, juga menyumbang sebanyak 100 zak.
SUmbangan lainnya berasal dari legislator PPP, Sahabuddin, sebanyak 50 zak semen, legislator Partai Nasdem, H Syarifuddin Wa’ Gocing sebanyak 100 zak semen, legislator PDIP, H Achmad Saeni, sebanyak 100 zak.
Hadir pula sejumlah tokoh masyarakat yang masing-masing menyumbang 50 zak semen, di antaranya H. Bahri, H. Syamsuddin, H Amir, dan H. Wandi serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Polman, Rusman Mantaring.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani
October 15, 2015
AMPERAK TOLAK RELOKASI MASJID MERDEKA WONOMULYO
Aliansi Masyarakat Peduli Sejarah dan Anti Korupsi (AMPERAK), hingga saat ini terus melakukan advokasi terhadap keberadaan alun-alun pendopo Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar. Masalah Relokasi pembangunan Masjid Raya Merdeka Wonomulyo kedalam lokasi Alun-alun Lapangan Pendopo Wonomulyo, adalah kegiatan pelanggaran hukum. Dimana disaat ini ditempat tersebut juga tengah berlangsung Proyek APBN yaitu pembangunan Revitalisasi Alun-alun Lapangan Kota Wonomulyo.
Proses relokasi itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam hal Pendirian Rumah Ibadah (pasal 14), Peraturan Bupati Polewali Mandar No. 47 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Perkotaan Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar (pasal 4, 6 & 8) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2012.
“Alun-alun pendopo adalah ciri khas dan identitas Kec. Wonomulyo. Keberadaannya harus tetap kita jaga dan lestarikan sebagai sarana publik karena banyak kenangan sejarah yang terjadi ditempat itu. Kami harapkan agar semua pihak menyadari dan paham akan arti dan makna alun-alun pendopo. Bukannya merusak atau berusaha menghilangkan tatanan yang sudah ada sejak dahulu, dengan alasan atas nama pembangunan. Tindakan seperti itu sangatlah keliru dan tidak berbudaya” kata S. Eka Fahmi Kaharuddin, sebagai koordinator AMPERAK..
Bahkan AMPERAK menemukan fakta bahwa selama ini sosialisasi tentang rencana relokasi Pembangunan Masjid Merdeka kedalam alun-alun pendopo kepada stakeholder di Kec. Wonomulyo tidak dilakukan secara baik dan transfaran. Pihak panitia pembangunan juga tidak pernah mengadakan musyawarah mufakat dengan pembina, penasehat dan seluruh panitia pembangunan. Sehingga AMPERAK telah mendesak kepada Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kepala Departemen Agama Kab. Polewali Mandar agar segera meninjau ulang Surat Rekomendasi yang telah diberikan kepada panitia pembangunan karena tidak sesuai dengan aturan dan prosedur administratif yang ada (cacat prosedur).
Adapun langkah DPRD Kab. Polewali Mandar yang telah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dan telah membentuk Tim Kerja. AMPERAK memberikan apresiasi yang baik atas respon tersebut. Dimana sebelumnya AMPERAK telah melakukan demontrasi dan menyampaikan aspirasi agar pihak DPRD segera menerbitkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Polewali Mandar dan panitia pembangunan masjid agar segera menghentikan kegiatan relokasi pembangunan masjid raya merdeka kedalam alun-alun pendopo wonomulyo.
“Kami sangat setuju pembangunan masjid raya wonomulyo, jika dilakukan ditempatnya semula. Yang kami tolak adalah relokasi (perpindahan tempat) pembangunan masjid kedalam alun-alun lapangan pendopo yang tidak sesuai dengan prosedur. Pembangunan tersebut terkesan sangat dipaksakan. Bahkan dugaan terjadinya korupsi dan kolusi atas kebijakan itu, bisa saja ada. Kami terus melakukan investigasi dan mengumpulkan data serta informasi. Jika pihak DPRD dan Pemda terkesan sengaja mengulur waktu dalam menanggapi masalah ini, maka kami akan teruskan ke Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Prop. Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi, BPK, KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisi Ombudsman dan pihak-pihak terkait lainnya” ujar A. Ishaq Abdullah selaku divisi komunikasi publik AMPERAK.