BWI: Sertifikasi Tanah Waqaf Masjid Butuh Waktu 229 Tahun

DMI.OR.ID, DENPASAR – Indonesia membutuhkan waktu lebih dari dua abad (229 tahun) untuk menyelesaikan seluruh persoalan sertifikasi tanah waqaf masjid jika besar anggaran dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetap tidak berubah atau besar anggaran sekitar Rp 2 juta per lokasi atau total Rp 10 miliar untuk tahun 2015.

Direktur Eksekutif Badan Waqaf Indonesia (BWI), H. Achmad Djunaedy, menyatakan hal itu pada Senin (21/9) sore di Denpasar, Bali, seperti dikutip dari laman www.republika.co.id

“Saat ini, hampir satu juta masjid berdiri di Indonesia dan 435.395 masjid diantaranya terdaftar di atas lahan waqaf dengan luas total 4,142 juta hektar (ha). Dari jumlah itu, baru 66,5 persen atau 290 ribu lokasi yang bersertifikat. Adapun sisanya, 33,5 persen belum bersertifikat,” tutur Djunaedy pada Senin (21/9).

Sebelumnya, paparnya, Kementerian Agama, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), DR. H. Muhammad Jusuf Kalla, MBA., dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Waqaf Masjid.

Namun, lanjutnya, kebijakan anggaran sekitar Rp 2 juta per lokasi atau total anggaran Rp 10 miliar untuk program ini sudah tidak paralel dengan kondisi sekarang. “Jika hanya segitu, maka seluruh  sertifikasi tanah waqaf di Indonesia baru selesai 229 tahun lagi,” ungkapnya.

“BWI mengimbau agar pengelola tempat ibadah yang belum bersertifikat waqaf untuk minimal mengurus Akta Ikrar Waqaf atau Akta Pengganti Ikrar Waqaf di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat jika waqif-nya sudah meninggal dunia,” ucapnya.

Hal ini, jelasnya, menjadi solusi sementara BWI untuk mengantisipasi ancaman penggusuran rumah ibadah yang marak terjadi akhir-akhir ini. “Pengurusan ini sangat mudah,” katanya.

Pasalnya, tanpa sertifikat, rumah ibadah yang berdiri di atas tanah waqaf itu berpotensi menyipan konflik di masa mendatang. Pengurusan akta ikrar waqaf atau akta pengganti ikrar waqaf ini terbilang mudah. “Prosesnya akan semakin mudah jika mendapat dukungan dari BPN,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :