DMI-BPJS Kesehatan Tandatangani PKS Tentang Penyelenggaraan JKN-KIS

DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bagi Jamaah dalam Wadah DMI pada Senin (6/8) di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta.

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) P DMI, Drs. H. Imam Addaruquthni, M.A., dan Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Dr. dr. H. Bayu Wahyudi, Sp.O.G., M.O.H.M., M.H.Kes., M.M. Acara ini juga dirangkai dengan Sosialisasi Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan rilis yang diterima pada Senin (6/8) dari PP DMI, prosesi penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Umum PP DMI, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Drs. H. Syafrudin, M.Si., dan Direktur Utama (Dirut) BPJS, Prof. Dr. dr. H. Fachmi Idris, M.Kes., yang juga Ketua PP DMI.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Sekretaris PP DMI, Dr. Hj. Jaorana Amiruddin, M.Si., Direktur Program PP DMI, Dr. H Munawar Fuad Noeh, M.Ag., dan Ketua Departemen Peribadatan dan Hukum PP DMI, Drs. KH. Fakhrurozi Asnawi.

Seperti dilansir dari laman https://bpjs-kesehatan.go.id Dirut BPJS Kesehatan, Prof. Fachmi Idris, menyatakan bahwa DMI adalah mitra BPJS Kesehatn yang haru menerima informasi dan kabar terbaru (up to date) terkait kebijakan BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan JKN – KIS.

“Harapan kita, selain memperluas cakupan kepesertaan, DMI juga dapat menjadi salah satu pusat informasi tentang program JKN-KIS bag seluruh jamaah yang ada di dalamnya,” tuturnya.

Menurutnya, nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan DMI juga melingkupi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), perluasan kanal pembayaran iuran peserta program JKN – KIS, dan edukasi pembayaran iuraan peserta Program JKN – KIS.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :