DMI: Ekonomi Syariah Jadi Alternatif dan Semakin Diminati Masyarakat

Sumber: waw.demi.or.idDMI.OR.ID, JAKARTA – Berkembangnya teori dan praktek ekonomi syariah di Indonesia membuktikan semakin tingginya tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem ekonomi syariah. Sistem ini dipandang publik sebagai alternatif terhadap teori dan praktek ekonomi konvensional yang selama ini, berlangsung di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Drs. H. Imam Addaruqutni, M.A., menyatakan bahwa kecenderungan masyarakat untuk menggunakan beragam instrumen dalam ekonomi syariah semakin meningkat dewasa ini.

“Ekonomi syariah sekarang sudah menjadi alternatif bagi masyarakat karena trust-nya lebih bagus dan menjanjikan,” tutur Ustaz Imam pada Jumat (6/1), seperti dikutip dari laman www.republika.co.id.

DMI, lanjutnya, juga menyambut baik gagasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendorong masjid-masjid di Indonesia guna membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai upaya pemberdayaaan ekonomi ummat.

Menurutnya, DMI juga telah memikirkan agar landscape (lanskap/ halaman) masjid dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dan akses keuangan. “Misalnya saja, lanskap masjid dapat dibangun Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kantor kas, maupun kantor cabang bank syariah, dan lembaga keuangan mikro,” ungkapnya.

“Masjid harus menjadi community center, diantaranya harus ada akses umum, bank dan keuangan mikro syariah termasuk yang berkepentingan. Harapannya, jamaah yang datang ke masjid tidak hanya sekadar beribadah, namun juga dapat melakukan akses ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, Ustaz Imam juga berharap agar di masa depan, masjid memiliki fasilitas kesehatan sehingga masjid memiliki revenue (penghasilan). “Jamaah dan masyarakat pun bisa memperoleh manfaat yang lebih besar,” ungkapnya.

Menurutnya, sekitar tiga tahun yang lalu, DMI telah menyampaikan gagasan tentang pendirian LKM kepada OJK. “Namun memang realisasinya masih belum berjalan karena masih menunggu kebijakan teknis dari regulator,” imbuhnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :