DMI Papua Barat Silaturrahim ke PP DMI

DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat bersilaturrahim dan berkunjung ke sekretariat Pimpinan Pusat (PP) DMI, Jakarta, pada Kamis (29/10) pagi. Dalam pertemuan ini, hadir Sekretaris PW DMI Provinsi Papua Barat, Amir Habbe, yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tingkat Kabupaten Manokwari.

Dalam pertemuan ini, ia didampingi tokoh masyarakat sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, H. Abdul Rahman Mangati, dan Ketua Yayasan Nur Hasanah Abadi, Abdullah Appe.

Yayasan Nur Hasanah Abadi ini turut mewaqafkan tanah seluas tiga hektar miliknya untuk pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin di Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hingga berita ini diturunkan, proses pembangunan masjid yang dimulai sejak April 2015 itu telah mencapai 75 persen.

Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, ketiga anggota delegasi asal Papua Barat ini disambut langsung oleh Ketua PP DMI Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, dan Bendahara PP DMI, Dra. Hj. Dian Artida, dalam pertemuan yang berlangsung sejak sekitar tiga jam, sejak Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 12.00 WIB.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan akrab ini, PW DMI Provinsi Papua Barat menyampaikan sejumlah permasalahan terkait proses pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin yang pernah ditolak dan diprotes oleh sejumlah organisasi yang menaungi umat Kristen di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Menanggapi protes ini, DMI pun mengeluarkan pernyataan sikap untuk mendukung penuh pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin di Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

“PP DMI berharap agar ummat Islam tidak terpancing dengan adanya penolakan Masjid Rahmatan lil A’lamin ini. Kami juga mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk segera menerbitkan izin pembangunan masjid raya Manokwari dan Masjid Rahmatan lil A’lamin,” tutur Natsir saat diwawancarai DMI.OR.ID, Kamis (29/10) siang.

Pasalnya, lanjut Natsir, pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin sudah sesuai dan memenuhi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 8 Tahun 2006.

“Provinsi Papua Barat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sesuai dengan pasal 29 UUD 1945, Pemprov Papua Barat harus mengakomodasi hak asasi ummat Islam untuk beribadah, baik di Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat umumnya,” tegasnya.

Hal yang sama, lanjutnya, harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Provinsi Papua Barat. Jadi, semua pihak harus memberikan kesempatan ummat Islam di Manokwari untuk mendirikan masjid sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Terkait hal ini, hak warga negara dilindungi oleh Pasal 29  UUD 1945,” jelasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

 

 

Bagikan ke :