DMI: SKB Tiga Menteri Percepat Sertifikasi Tanah Waqaf Masjid

DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendesak tiga kementerian untuk segera mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Sertifikasi Tanah Waqaf Masjid.

Ketiga kementerian itu ialah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bidang Sarana, Hukum, dan Waqaf, Drs. H Muhammad Natsir Zubaidi, menyatakan hal itu pada Sabtu (5/12), di Masjid Al-Ikhlash, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Tepatnya, dalam kegiatan bertajuk Program Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid & Mushola, dan Pelatihan Keuangan Masjid & Program Pelayanan Masyarakat 

“Ada saran dari Kementerian ATR/ BPN untuk mengupayakan adanya SKB tiga menteri antara Menteri Agama (Menag), Menteri ATR/ BPN, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait percepatan Program Sertifikasi Tanah Waqaf Masjid,” tutur Natsir pada Sabtu (5/12).

Menurutnya, SKB Tiga Menteri ini penting karena belum adanya kesepahaman bersama baik dari ketiga kementerian itu terkait program sertifikasi tanah waqaf masjid. “MoU dan SKB ini harus kita selesiakan dalam waktu dekat,” tegasnya.

PP DMI, lanjutnya, akan membahas berbagai problematika terkait Program Sertifikasi Tanah Waqaf Masjid dalam rapat pleno sekaligus melaporkannya kepada Wakil Presiden (Wapres) RI, DR. H. Muhammad Jusuf Kalla (JK), yang juga Ketua Umum PP DMI.

“Dalam rapat pleno itu, saya berharap Pak JK mengambil inisiatif terkait bagaimana menggerakkan tiga menteri itu untuk segera menetapkan SKB tentang percepatan Program Sertifikasi Tanah Waqaf Masjid. Jadi, pelaksanaannya akan terintegrasi, tidak terpisah-pisah,” ungkapnya.

Untuk wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, ujarnya, Kota Administratif (Kotif) Jakarta Selatan akan dijadikan pilot project dengan tahapan pertama untuk 75 masjid.

“Kita mulai program ini dari wilayah Jaksel dahulu karena Pimpinan Daerah (PD) DMI Koyif Jaksel telah sia untuk melaksanakannya. “Mudah-mudahan, rangkaian proses ini dapat selesai dalam waktu setahun, Insya Allah,” paparnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :