DMI: Konflik Aceh SIngkil, Dirikan Rumah Ibadah Sesuai Peraturan

DMI.OR.ID, JAKARTA – Tokoh-tokoh masyarakat dan para pemimpin agama hendaknya menjaga toleransi secara jujur dengan mengedepankan persatuan dan kesatunan negara. Mereka juga harus memberikan pengarahan kepada pengikutnya agar proses pendirian tempat ibadah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Peraturan itu yakni Peraturan Bersama (PB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bidang Sarana, Hukum, dan Waqaf, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, menyatakan hal itu pada Kamis (15/10) dini hari, dalam rilisnya kepada DMI.OR.ID.

Pernyataan ini bertujuan menanggapi ratusan warga yang meakukan pembakaran gereja di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, pada Selasa (13/10) lalu.

“PB Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 ini mengatur tentang Pemeliharaan Kerukunan dan Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama serta Pendirian Tempat Ibadah,” tutur Natsir pada Kamis (15/10).

Natsir pun berharap agar kepala Daerah, Bupati dan Wali Kota bertindak secara pro aktif dan persuasif dalam mensosialisasikan Peraturan Bersama ini kepada para tokoh masyarakat, pemimpin agama dan warga umumnya.

“Saya berharap agar para pemimpin agama dan masyarakat memiliki itikad baik dann jujur dalam melaksanakan PB Menag dan Medagri itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini harus dilakukan semua pihak untuk menjamin kehidupan demokrasi yang beradab,” paparnya.

Menurutnya, bangsa Indonesia memerlukan toleransi yang jujur diantara tokoh-tokoh agama, baik dalam melakukan penyiaran agama maupun dalam pendirian tempat Ibadah.

“Apalagi PB Menag dan Mendagri ini sudah disepakati sebelumnya oleh majelis-majelis agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI),” ungkapnya.

Terkait kejadian di Kabupaten Aceh Singkil ini, lanjutnya, PP DMI berharap agar pemerintah segera mengusut tuntas bagi seluruh pihak melanggar hukum sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. “Peristiwa pembakaran tempat Ibadah di Aceh Singkil ini ditengarai dipicu adanya pendirian gereja yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulma Indonesia (MUI) Pusat ini juga mendesak Pemerintah, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengajukan Undang-Undang (UU) Kerukunan Antar Umat Beragama sebagai tindak lanjut PB Menag dan Mendagri tahun.2006 itu.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

 

Bagikan ke :