KPAI Desak Pemerintah Tetapkan UU Sistem Perbukuan Nasional

DMI.OR.ID, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk segera mengambil langkah-langkah serius guna mencegah terus beredarnya buku-buku yang tidak ramah anak dan bernuansa penyimpangan seksual.

Ketua KPAI, Dr. H. Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., menyatakan hal itu pada Senin (20/2) malam, dalam rilisnya kepada DMI.OR.ID, saat menanggapi terbit dan beredarnya buku cerita anak-anak berjudul: Aku Berani Tidur Sendiri.

Buku ini ditulis oleh  Fitria Chakrawati, diterbitkan PT. tiga Serangkai, serta mengandung konten tidak ramah anak yang cenderung ke arah penyimpangan seksual.

“Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),  Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.A.P., harus bertanggungjawab dan mengambil langkah-langkah serius guna mencegah hal serupa terus terjadi. Dalam hal ini, Mendikbud merupakan penanggungjawab sistem pendidikan nasional dan kebudayaan Indonesia,” tutur Asrorun.

Kemendikbud, lanjutnya, perluhadir untuk memastikan berjalannya revolusi mental melalui penyediaan buku-buku yang bermutu dan berkualitas, serta berkarater baik dan mencerdaskan pembacanya.

“Kemendikbud juga harus berperan aktif dalam mencegah peredaran buku-buku berpotensi merusak mental anak-anak dan remaja,” jelasnya.

Menurutnya, KPAI juga mendesak Kemendikbud untuk segera melakukan reformasi perbukuan dengan membuat suatu Undang-Undang Tentang Sistem Perbukuan Nasional yang dapat memastikan buku sebagai media untuk mencerahkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Buku harus bisa menjadi sarana untuk membangun anak-anak Indonesia yang beradab dan bermartabat, bukan sarana untuk kampanye penyimpangan perilaku seksual.

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden harus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Sistem Perbukuan Nasional yang menjamin ketersediaan buku-buku berkualitas,” ungkapnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

 

Bagikan ke :