Menkominfo Sosialisasikan Fatwa MUI Tentang Hukum Bermuamalah Melalui Medsos

DMI.OR.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelenggarakan Diskusi Publik dan Launching (Peluncuran) Fatwa MUI Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah (Hubungan Pertemanan/ Relasi) Melalui Media Sosial (Medsos) pada Senin (5/6) sore.

Kegiatan ini bertempat di Ruang Serbaguna, Lantai Dasar Gedung Utana Kemenkominfi, Jakarta, dan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat, Prof. DR. KH. Makruf Amin, dan Menteri Kominfo RI, Ir. H. Rudiantara, M.B.A., serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr. H. Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh, M.A.

Dalam rilisnya kepada DMI.OR.ID, Ahad (4/6), Kemenkominfo menyatakan bahwa kegiatan ini disebabkan oleh munculnya berbagai kasus hukum berbasis media digital seperti fitnah, ujaran kebencian (hate speech), bullying (kekerasan), permusuhan, hoax (kabar bohong), persekusi (main hakim sendiri), intimidasi, dan pornografi.

Bahkan sering terjadi pelanggaran hukum dan etika berbasis media digital. Kasus-kasus penyalahgunaan media digital ini muncul akibat kurang atau tidak pahamnya masyarakat dalam bermuamalah melalui media sosial. Kondisi ini menjadi sebab utama terbitnya Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, kegiatan ini dirangkai dengan konferensi pers bersama antara MUI dan Kemenkominfo, lalu diikuti dengan do’a bersama dan buka puasa bersama. Sejumlah tokoh nasional juga turut hadir seperti Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., dan sejumlah Netizen atau pegiat medsos Indonesia.

Dalam keterangan pers-nya, Menkominfo Rudiantara menyambut baik Fatwa MUI itu, bahkan mengimbau para Netizen untuk bermuamalah secara baik dan benar melalui medsos.

“Keberadaan medsos bertujuan untuk meningkatkan tali silaturahmi sehingga merekatkan hubungan antar manusia. Saat ini, ada sekitar 111 juta pengguna media sosial dari 255 juta orang Indonesia. Misalnya, melalui FB (Facebook), kita bisa bertemu teman lama,” tutur Menkominfo Rudiantara pada Senin (5/6), seperti dikutip dari laman http://teknologi.news. viva.co.id.

Menurutnya, medsos seperti FB bisa merajut kembali tali silaturahmi dengan teman-teman lama yang sempat terputus. Namun fungsi FB juga bisa bersifat negatif. Misalnya, aksi persekusi atau main hakim sendiri di medsos yang mulai marak sejak Januari 2017 ini.

“Tapi sayang, saat ini fungsi media sosial kecenderungannya lebih ke negatif,” papar Rudiantara yang juga Ketua Departemen Komunikasi, Informasi (Kominfo), Hubungan Antar Lembaga (Hubla) dan Luar Negeri PP DMI.

Menkominfo Rudiantara pun menginformasikan dua tugas pemerintah terkait pengelolaan medsos di Indonesia. Khususnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE).

“Di dalam UU ITE, tugas pemerintah ada dua, yakni melakukan edukasi dan membatasi akses ke dunia maya. Sesuai dengan rekomendasi MUI, kami akan menjalankan dua tugas ini. Penyerahan fatwa MUI ini baru tahap awal,” ungkapnya.

Selanjutnya, imbuh Rudiantara, MUI dan Kemenkominfo akan bersama-sama mengelola konten-konten negatif yang ada di medsos. “Yang paling bisa menafsirkan Fatwa MUI soal bermedia sosial, ya, teman-teman MUI sendiri,” ujar Menteri yang akrab disapa Chief RA itu.

Sesuai dengan ketentutan dalam fatwa MUI, umat Islam dilarang menggunakan medsos untuk aktifitas-aktifitas yang diharamkan seperti melakukan ghibah (membicarakan keburukan orang lain meskipun benar), fitnah, namimah, serta menyebarkan kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan adat-istiadat (SARA).

Umat muslim juga haram melakukan bullying (kekerasan), memberikan ujaran kebencian (hate speech), dan menyebarkan hoax atau informasi bohong (walaupun tujuannya baik) melalui medsos.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :