Wapres Kalla Tegaskan Kasus Ahok Bukan Diskriminasi Agama

DMI.OR.ID, OXFORD – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), DR. H. Muhammad Jusuf Kalla, telah menjelaskan perihal keputusan vonis hakim terhadap Gubernur non-aktif Provinsi Daerah Khusus ibukota (DKI) Jakarta, Ir. Basuki Tjahaja Poernama, M.M., (Ahok) pada Kamis (18/5) petang di Universitas Oxford, Oxford, Inggris.

Tepatnya, saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum (Studium Generale) dengan tema: Islam Jalan Tengah: Pengalaman Indonesia. Wapres Kalla hadir atas undangan dari Oxford Centre for Islamic Studies (OXCIS) dan berbicara di depan sekitar 200 peserta (mahasiswa).

“Saya sangat memahami bahwa Inggris dan negara-negara di Eropa memiliki Undang-Undang dan sistem hukum yang berbeda untuk persoalan ini (Ahok),” tutur Wapres Kalla yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu pada Kamis (18/5), seperti dikutip dari laman http://www.bbc.com/indonesia.

Tetapi, lanjutnya, sebagai bagian dari sistem demokrasi, kita harus menegakkan tatanan hukum, kemandirian lembaga peradilan, dan menghormati satu sama lain. “Secara pribadi, saya mengenal Pak Purnama sebagai gubernur yang punya dedikasi, tetapi juga impulsif,” imbuh Wapres

Menurutnya, persoalan Gubernur Ahok terkait dengan sistem demokrasi. Dalam demokrasi, kita harus siap menerima kemenangan dan kekalahan. “Jika anda kalah, anda harus menerima kekalahan. Jadi, ini bukan persoalan diskriminasi agama,” tegas Wapres Kalla.

Menurutnya, negara-negara lain juga punya aturan tentang penghinaan. Aturan itu tentu harus dihormati oleh semua pihak. Misalnya di Thailand, ada peraturan bahwa Raja dan Kerajaan tidak boleh dihina. “Anda menghina raja, anda akan dipenjara,” imbuhnya.

“Sama dengan di negara-negara lain, termasuk Indonesia. Anda tak boleh menghina agama. Menurut pengadilan, setelah enam bulan menggelar perkara, Ahok terbukti bersalah. Di Inggris juga begitu, kalau dinyatakan bersalah, anda akan dipenjara, apa pun agama anda,” jelasnya.

Wapres Kalla pun meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia. “Saya mengingatkan semua orang bahwa proses hukum dan peradilan masih berlangsung, belum selesai,” ujarnya seperti dikutip dari laman http://www.jawapos.com/.

Sebab, lanjutnya, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, keputusan akhir ada di Mahkamah Agung (MA). Wapres juga menjelaskan masalah riil terkait Gubernur Ahok.

“Ahok menyindir bahwa lawan-lawannya telah menggunakan sebuah ayat Al-Quran untuk mengelabui orang agar tidak memilih dia. Hal ini menyebabkan serangkaian demonstrasi damai di Jakarta,” ungkap Wapres Kalla seperti dikutip dari laman http://internasional.kompas.com.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :