Zakat untuk Mensucikan dan Melipat Gandakan Harta

Bulan puasa seperti yang sedang kita jalani saat ini biasanya dikaitkan dengan zakat, terutama zakat fitrah. Tapi, juga banyak umat Islam yang menunaikan zakat mal pada bulan puasa.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat banyak disebutkan bersama-sama dengan salat. Zakat memiliki dua makna, yakni suci atau menyucikan dan sekaligus menumbuhkan harta kita.

Artinya, dengan membayar zakat, kita menyucikan harta yang mungkin ada tercampur dengan hak orang lain tapi sekaligus melipatgandakan kekayaan kita. Jadi jangan pernah ragu membayar zakat, karena dengan itu kita melipatgandakan kekayaan kita dengan halal dan penuh dengan berkah.

Salah satu rukun Islam yang sering sekali disebutkan selain salat adalah zakat. Zakat ini adalah berbagi. Kenapa kita harus berbagi? Berbagi sangat penting karena sebagian di antara manusia ada yang mendapatkan anugerah atau rezeki begitu banyak, tapi di saat yang sama tidak dimungkiri sebagian lain dari kita juga kebagian sedikit, bahkan tidak kebagian sama sekali.

Sementara sesungguhnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) memberi rezeki di alam semesta ini untuk kita semuanya. Oleh karena itu, bagi mereka yang mendapatkan kelebihan rezeki dari apa yang dibutuhkan, maka diwajibkan untuknya berbagi kepada mereka yang kebetulan tidak kebagian atau kita sebut sebagai orang fakir dan miskin.

Itulah salah satu prinsip di antara prinsip-prinsip dalam Islam, yakni menegakkan keadilan dan menjamin bahwa semua orang manusia bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya, terutama dalam menunaikan kehidupan sehari-hari.

Jangan sampai ada orang yang karena kemiskinannya kemudian dia tidak bisa menjalankan kehidupan sebagaimana mestinya. Itulah tanggung jawab kita, terutama bagi yang punya harta untuk memberikan sebagian hak kita itu bagi kepentingan mereka yang tidak mampu.

Penulis: Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI)

Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Drs. KH. Masdar Farid Mas’udi, M.Si.

Sumber: https://kalam.sindonews.com/read/29833/69/zakat-untuk-sucikan-dan-melipat-gandakan-harta-1589508343. Artikel ini telah terbit pada Jumat, 15 Mei 2020.

Bagikan ke :